Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkades Digital Segera Diterapkan di Jabar, Persiapan Terus Dimatangkan
Advertisement . Scroll to see content

Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, Saeful Bachri. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat harus terus dilakukan. Hal itu agar nanti Perda tersebut dapat dikenal dan diaplikasikan oleh masyarakat.

Salah satunya adalah Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Jawa Barat,  Saeful Bachri belum lama ini mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat, Kampung. Cibisoro, Desa. Bojongsari, Kecamatan. Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. 

“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya ditulis, Senin (20/1/2025).

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut