Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB
Saeful Bachri berharap dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi dibuat dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.
“Haturnuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir