Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:02 WIB
  • author Agus Warsudi
Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Sidang vonis kasus korupsi Pasar Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. 

Kemudian dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati dituntut 1,5 tahun. Mereka juga ditenggarai memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.

Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut