Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati dituntut 1,5 tahun. Mereka juga ditenggarai memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.
Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi