Kemudian, pada 9-11 Februari KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. Tiga hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih kepala daerah ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri serta ke presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih.
"Calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025," jelas Tito.
Tito berharap, agar percepatan pelantikan ini dapat menciptakan stabilitas politik dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kami berharap situasi politik sudah mantap, semua pihak dapat bekerja, dan polarisasi politik selesai. Dengan demikian, pemerintahan yang berjalan bukan lagi pemerintahan transisi,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah