"Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT Sinar Runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu," kata Benny dalam keterangan tertulisnya.
"Lucunya, ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT Sinar Runnerindo, tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa" lanjut Benny.
Di sisi lain, Benny memandang bahwa hal ini sebagai upaya kuasa hukum terdakwa untuk menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana, melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.
Editor : Rizal Fadillah