Kritik Mahasiswa Bandung soal RUU KUHAP: Ciptakan Lembaga Super Power
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/103a8_unjuk-rasa.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Revisi RUU KUHAP yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).
Koordinator Aksi, Muhammad Ramdan S mengatakan bahwa regulasi ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.
"Sehingga berpotensi menciptakan lembaga super power dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ucap Ramdan.
Selain itu, carut-marutnya sistem peradilan pidana di Indonesia semakin diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam pengamanan proyek-proyek pemerintah. Hal ini menambah buruk wajah penegakan hukum serta menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Editor : Rizal Fadillah