Kritik Mahasiswa Bandung soal RUU KUHAP: Ciptakan Lembaga Super Power
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/103a8_unjuk-rasa.jpg)
"Menolak segala bentuk pendampingan dan pengamanan proyek pemerintahan oleh kejaksaan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakprofesionalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Jawa Barat," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Jabar segera memeriksa beberapa proyek yang terindikasi banyak persekongkolan dan pengondisian pemenang tender.
"Menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Dengan berbagai indikasi penyimpangan ini, kami menyerukan agar revisi UU Kejaksaan tidak dijadikan alat bagi kejaksaan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu," bebernya.
Ramdan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan bagi rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan yang justru semakin menindas.
"Protes ini diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah