Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jabar Bergerak Lawan Kejahatan Jalanan! Dedi Mulyadi Gandeng Polisi, Ojol, dan Warga Buru Begal
Advertisement . Scroll to see content

Selain SMA 6 Depok, Sekolah di Jabar Langgar Aturan Terancam Sanksi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
  • author Rina Rahadian
Selain SMA 6 Depok, Sekolah di Jabar Langgar Aturan Terancam Sanksi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Ist.

"Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya," pungkasnya.

Dasar Hukum Penonaktifan

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

"PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024," jelas Herman.

Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut