get app
inews
Aa Text
Read Next : MLT Perumahan Dukung Program Sejuta Rumah dari Pemerintah Untuk Pekerja

Aplikasi JMO Permudah Layanan Pekerja Ajukan Klaim JHT, Ini Syaratnya

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:56 WIB
header img
Aplikasi Jamsostek Mobile menjadi fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial bisa memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi ini untuk mempermudah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja dan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Suarni menyebutkan, aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Prosesnya mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, peserta tinggal siapkan data-data untuk diunggah melalui aplikasi,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Melalui aplikasi JMO, pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di bawah Rp10 juta dapat langsung diajukan melalui aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit.

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Menurutnya, aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Suarni, adalah program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

SERTAKAN merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.

Melalui menu SERTAKAN, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Suarni menyampaikan melalui SERTAKAN para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutupnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut