get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir

IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:00 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Ist)

Lalu, dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut