Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Internet Hangus Bertahun-tahun, Pemerintah Diminta Buka Data dan Siapkan Restitusi Konsumen
Advertisement . Scroll to see content

IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Ist)

Lalu, dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut