IAW: Kerusakan Hutan Bukan Cuma Soal Pelanggaran, Tapi Warisan Sistemik

Potensi Ekonomi dari Reforestasi dan Perdagangan Karbon
Iskandar menilai, skema ini bisa menguntungkan semua pihak. Negara mendapat tambahan pendapatan dari pajak lingkungan dan reforestasi sebesar Rp2–4 triliun per tahun. Perdagangan karbon bahkan bisa menghasilkan USD 80 juta setiap tahun.
“Negara akan faktual tahu siapa mengelola hutan karena HPL dicatatkan dan bisa masuk dalam neraca aset negara,” ujarnya.
Pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum dan arah bisnis yang berkelanjutan. Sementara dari sisi lingkungan, rehabilitasi bisa dijalankan secara konkret.
Satgas Hutan Harus Bertindak Tegas dan Sesuai Hukum
Iskandar menyoroti pentingnya peran Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Ia mengingatkan agar Satgas ini tidak jadi beban politik baru karena salah langkah.
BPK telah memberi enam rekomendasi konkret, mulai dari penertiban sawit ilegal, audit spasial, legalisasi terbatas, penguatan pungutan negara, hingga penyerahan kasus hukum kepada aparat dan penataan ulang kawasan hutan.
Editor : Abdul Basir