get app
inews
Aa Text
Read Next : Pajak Perusahan di Jabar Banyak Mengalir ke Jakarta, Yod Mintaraga: Ini Kurang Fair!

Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi, Ini Ketentuannya

Rabu, 09 April 2025 | 18:20 WIB
header img
Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi. (Foto: Instagram)

Program ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deni mengatakan, untuk pajak satu tahun kedepan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Dia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.

Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jabar digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun  Masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.

“Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut