get app
inews
Aa Text
Read Next : IAW: Kerusakan Hutan Bukan Cuma Soal Pelanggaran, Tapi Warisan Sistemik

IAW Minta Pemerintah Benahi Perkebunan Sawit dengan Meredefinisi Ulang Hutan

Senin, 14 April 2025 | 17:58 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

IAW menegaskan pentingnya redefinisi arti dan fungsi hutan dalam regulasi nasional. Ketidakkonsistenan definisi sejak masa kolonial hingga kini telah menyebabkan kebingungan kebijakan dan tumpang tindih implementasi di lapangan. Tanpa redefinisi, kebijakan tata kelola kehutanan akan terus awut-awutan dan tidak akan berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

IAW menginventarisasi sedikitnya 30 karakteristik persoalan di lapangan, antara lain tumpang tindih izin, penggunaan kawasan hutan tanpa pelepasan resmi, sawit di hutan primer dan gambut, tidak adanya audit lingkungan, lemahnya pengawasan, serta penyimpangan dana replanting dan BPDPKS. Selain itu, ditemukan praktik penghindaran pajak, sertifikasi yang tidak tertib, konflik dengan masyarakat adat, degradasi tanah dan air, serta minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Iskandar mengungkapkan, akar persoalan bisa ditelusuri sejak era kolonial Belanda, lewat Agrarische Wet 1870 dan Boschordonnantie 1920 dan 1927, yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan sebagai milik negara. Sistem tersebut diwarisi ke masa kemerdekaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1967 dan diperkuat dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, meski kemudian sempat dikoreksi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, implementasinya dinilai masih lemah.

UU Cipta Kerja 2020 memperluas ruang legalisasi sawit dalam kawasan hutan, yang menurut IAW justru memperparah deforestasi. Greenpeace mencatat, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, 3,25 juta hektar hutan hilang.

Data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada 2022, BPK menemukan 3,1 juta hektar sawit berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan. Kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah dari hilangnya potensi PSDH, DR, dan PNBP.

Kemudian, audit tahun 2021 mencatat lebih dari 1.200 entitas mengelola sekitar 3,3 juta hektar kawasan hutan tanpa legalitas. Lalu, audit 2019–2021 juga menemukan banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, dan audit investigatif 2023 menyoroti keterlibatan aparat dalam pelepasan kawasan secara ilegal.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut