Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Polusi Udara, Area Perbukitan Cilengkrang Mulai Dihijaukan Kembali
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker Baru

Jum'at, 25 April 2025 | 19:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Optimalkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker Baru
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK di Grand Tjokro Premiere Bandung, Bandung (24/04/2025). Foto: Ist.

Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Salah satu perubahan itu adalah mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (Non-ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Permenaker itu juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Ada pula perubahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya adalah terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Selanjutnya, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Tak hanya itu, Permenaker tersebut juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

“Kami mengharapkan Klinik dan Rumah Sakit PLKK secara konsisten memberikan pelayanan terbaik serta lebih proaktif terhadap perusahaan khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, Kami juga berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat terlayani dengan baik sampai dengan sembuh dan dapat bekerja kembali,” jelas Faisal.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut