Optimalkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker Baru
Jum'at, 25 April 2025 | 19:30 WIB

Dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim dan memperoleh manfaat yang sesuai ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian.
“Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci telah bekerjasama dengan 21 fasilitias kesehatan sebagai PLKK yang terdiri dari 13 rumah sakit dan 8 klinik yang terletak di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,” tutup Faisal.
Editor : Agung Bakti Sarasa