Wacana Vasektomi Syarat Bansos Picu Perdebatan, KDM Dinilai Kebablasan

"Jika dipaksakan, tegas Toto, sudah pasti melanggar HAM karena telah terjadi diskriminasi warga lewat kewajiban paksa untuk melakukan vasektomi. Karena itulah, fatwa MUI pun mengharamkan vasektomi. Apalagi, berefek kepada pemandulan permanen," tandasnya.
Toto menjelaskan bahwa vasektomi adalah prosedur medis untuk menghentikan kemampuan pria memiliki anak dengan memotong saluran sperma. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI memperbolehkan vasektomi hanya dalam kondisi tertentu yang tidak melanggar prinsip-prinsip Islam, bukan sebagai syarat penerima Bansos.
"Atas dasar itulah, Toto kembali mengingatkan KDM untuk selalu mendengar masukan, pendapat dan pandangan dari pihak-pihak terkait yang kompeten untuk isu-isu tertentu seperti soal vasektomi, baik dari aspek hukum maupun medis. Utamanya, jangan sampai melanggar konstitusi yang sudah disepakati bersama," pungkasnya.
Pernyataan Dedi Mulyadi ini memicu perdebatan publik mengenai batas-batas kewenangan pemerintah dalam mengatur kehidupan pribadi warga, serta pentingnya dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak luas.
Editor : Agung Bakti Sarasa