Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:43 WIB
  • author Agus Warsudi
Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka
Kasat reskrim Polrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rachman. (Foto: Istimewa)

Dari 11 tersangka itu, tutur Kasatreskrim, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau residivis.

"Sejauh ini belum kami temukan informasi bahwa mereka adalah residivis dan anggota ormas, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan," tutur Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rachman mengatakan, 11 tersangka kasus premanisme dijerat dengan pasal berbeda, yaitu, Pasal 365, 368, dan 351 KUHPindana.

"Pasal yang kami sangkakan tergantung dari jenis kejahatan masing-masing tersangka, dari Pasal 368, 365, hingga 351 KUHP," ucap AKBP Abdul Rachman.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut