get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.400 Personel Polri-TNI Amankan Pawai Akbar Persib Juara Liga 1, Beberapa Ruas Jalan Ditutup

Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:43 WIB
header img
Kasat reskrim Polrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rachman. (Foto: Istimewa)

Dari 11 tersangka itu, tutur Kasatreskrim, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau residivis.

"Sejauh ini belum kami temukan informasi bahwa mereka adalah residivis dan anggota ormas, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan," tutur Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rachman mengatakan, 11 tersangka kasus premanisme dijerat dengan pasal berbeda, yaitu, Pasal 365, 368, dan 351 KUHPindana.

"Pasal yang kami sangkakan tergantung dari jenis kejahatan masing-masing tersangka, dari Pasal 368, 365, hingga 351 KUHP," ucap AKBP Abdul Rachman.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut