Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:43 WIB

Dari 11 tersangka itu, tutur Kasatreskrim, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau residivis.
"Sejauh ini belum kami temukan informasi bahwa mereka adalah residivis dan anggota ormas, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rachman mengatakan, 11 tersangka kasus premanisme dijerat dengan pasal berbeda, yaitu, Pasal 365, 368, dan 351 KUHPindana.
"Pasal yang kami sangkakan tergantung dari jenis kejahatan masing-masing tersangka, dari Pasal 368, 365, hingga 351 KUHP," ucap AKBP Abdul Rachman.
Editor : Agus Warsudi