Bawa Senjata Tajam dan Lakukan Pemerasan, 11 Preman Bandung Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 11 orang diduga preman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung. Mereka terbukti melakukan pemerasan, pemalakan, pungutan liar yang meresahkan masyarakat, dan membawa senjata tajam.
"Modus operandinya ada yang melakukan pemalakan, menguasai lahan parkir secara ilegal, dam ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman di Makopolrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).
AKBP Abdul Rachman, sejumlah barang bukti diamankan dari para tersangka. Seperti narkotika jenis ganja dan senjata tajam. Mereka melakukan aksi premanisme di tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme.
"Kami melaksanakan operasi memberantas premanisme agar Kota Bandung aman dan kondusif. Tidak ada lagi preman yang mengganggu proyek dan lain-lain," ujar AKBP Abdul Rachman.
Editor : Agus Warsudi