Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Laboratorium Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Pinaca-Tangkap 2 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:08 WIB
  • author Agus Warsudi
Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Ka satresnarkoba AKBP Agah Senjata menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 63 pengendara. (Foto: Istimewa)

"Untuk miras, kami menghasil menyita 3.634 botol dan 47 jeriken tuak. Penyitaan dilakukan selain dalam rangka operasi premanisme, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat euforia Persib," ucap Kombes Budi.

Sementara itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal narktika Pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 111 AS 1 dan 2 dan Pasal 112 AS 1 dan 2 dan Pasal 132, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan pasal tentang narkotika itu, para tersangka terancam pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolrestabes.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut