Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu
Selasa, 20 Mei 2025 | 13:08 WIB

"Untuk miras, kami menghasil menyita 3.634 botol dan 47 jeriken tuak. Penyitaan dilakukan selain dalam rangka operasi premanisme, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat euforia Persib," ucap Kombes Budi.
Sementara itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal narktika Pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 111 AS 1 dan 2 dan Pasal 112 AS 1 dan 2 dan Pasal 132, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
"Dengan pasal tentang narkotika itu, para tersangka terancam pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi