Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Online, Tangkap 2 Kaki Tangan Sindikat Kamboja

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:10 WIB
  • author Agus Warsudi
Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Online, Tangkap 2 Kaki Tangan Sindikat Kamboja
Tersangka JH dan A, kaki tangan sindikat judi online Kamboja. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun. 

"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Kabid Humas.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut