PERADI Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Sosial ke Advokat

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar gembira datang bagi para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung. Organisasi profesi ini menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus dan anggotanya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan bertepatan dengan acara Halal Bihalal DPC PERADI Kota Bandung pada Sabtu (17/05/2025) di Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung. Ketua PERADI Kota Bandung, Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., MKn., secara langsung menandatangani PKS tersebut bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal.
Dalam sambutannya, Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin menyampaikan bahwa momentum Halal Bihalal tahunan ini dimanfaatkan untuk langkah strategis dalam memperkuat layanan hukum sekaligus mempererat tali persaudaraan antar anggota.
Sebelum penandatanganan PKS, sosialisasi mengenai manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan kepada para advokat, pengurus, dan anggota DPC PERADI Bandung. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya jaminan sosial dalam aktivitas profesional mereka.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch Faisal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan dukungan dari DPC PERADI Bandung. Ia menyatakan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam mengimplementasikan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti PERADI yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya," ujar Faisal dalam keterangannya.
Melalui kerja sama ini, para pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung akan terlindungi oleh tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Faisal berharap bahwa sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan DPC PERADI Kota Bandung ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di lingkungan profesi advokat. Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan kerja yang mungkin dihadapi anggota PERADI dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Editor : Rizal Fadillah