Polrestabes Bandung Sukses Amankan Eksekusi Tanah-Bangunan di Gegerkalong Tanpa Insiden

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap oleh PN Kelas 1 Khusu Bandung dengan tujuan mengembalikan hak milik kepada pemohon, Boen Kian Tjong.
Proses pengamanan ekseskusi dimulai dengan apel dan pelaksanaan Tactical Wall Game (TWG) dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan eksekusi oleh juru sita PN Bandung.
Meski sempat ada permohonan dari pihak termohon untuk menunda eksekusi, pengadilan tetap melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Barang-barang milik termohon diangkut menggunakan delapan unit truk dan disimpan di rumah singgah/tempat singgah sementara barang barang hasil eksekusi.
Selanjutnya, pengosongan area objek guna menjaga status Quo objek paska eksekusi dan penyerahan kunci rumah kepada pemohon dilakukan sebagai bagian dari penyerahan fisik aset.
Seluruh rangkaian eksekusi berakhir dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan, gangguan dari ormas, maupun pihak luar.
Editor : Agus Warsudi