Dokter Priguna Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung Langgar SOP, Bikin Resep untuk Dapatkan Obat Bius

"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.
Pelimpahan Berkas Perkara
Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik.
Editor : Agus Warsudi