get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Bandung Buru 3 Pedagang yang Diduga Perkosa Gadis Disabilitas di Stadion Sidolig

Dokter Priguna Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung Langgar SOP, Bikin Resep untuk Dapatkan Obat Bius

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:32 WIB
header img
Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien, membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Obat bius itu digunakan tersangka Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad tersebut, untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dokter Priguna memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis resep sendiri. 

Kemudian, kata Dirreskrimum, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri. Lalu, tersangka Priguna melancarkan aksi fantasi seksualnya.

"Itu (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung). Dia membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya (obat bius). Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis dia ukur sendiri," kata Dirreskrimum, Selasa (10/6/2025).

Kombes Surawan menyatakan, jumlah korban tersangka Priguna adalah tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga," ujar Kombes Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Tes psikologi atau kejiawaan tersangka, tes DNA, dan toksikologi atau uji laboratorium untuk mengetahui kandungan obat bius dalam darah korban pun telah keluar hasilnya.

"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum. 

"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," ucapnya.

Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.

Pelimpahan Berkas Perkara

Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.

Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut