Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jabar Bergerak Lawan Kejahatan Jalanan! Dedi Mulyadi Gandeng Polisi, Ojol, dan Warga Buru Begal
Advertisement . Scroll to see content

Dedi Mulyadi Apresiasi Penindakan Perjudian Ilegal di Kota Bandung

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Dedi Mulyadi Apresiasi Penindakan Perjudian Ilegal di Kota Bandung
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto:Bas)

“Kami masih menyelidiki apakah uang tersebut merupakan pendapatan selama tiga hari atau bagian dari jaringan lebih besar. Koordinasi dengan pihak perbankan juga sedang berjalan untuk mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perjudian luar negeri yang terlibat, pihak kepolisian menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri sumber dana dan aliran keuangan mencurigakan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun,” jelasnya.

Operasi ini menjadi bukti sinergi kuat aparat hukum di Jawa Barat dalam memberantas perjudian yang kerap merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat bawah.

Penindakan tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya kejahatan lain yang berpotensi muncul akibat perjudian ilegal.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut