Pemutihan PKB di Jabar Diperpanjang hingga September 2025

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayahnya tersebut seharusnya berakhir pada 30 Juni mendatang.
Tetapi, karena tingginya animo pembayar pajak, akhirnya Gubernur Dedi kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa berlakunya.
"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).
Kali ini kata dia, terdapat perbedaan dimana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.
"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," ucapnya.
Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat, agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.
"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir