Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Kebijakan SWDKLLJ Lebih Ringan
Salah satu perubahan penting dalam perpanjangan program ini adalah kebijakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila sebelumnya dihitung sesuai masa tunggakan, kini pemilik kendaraan hanya membayar dua tahun terakhir.
“Kebijakan ini diberikan langsung oleh Dirut Jasa Raharja sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat,” kata Gubernur Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.
Ajak Warga Segera Bayar Pajak
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi baru yang membatasi penggunaan kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nanti, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa beroperasi di jalan,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah