Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Dadang Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bongkar Habis Kasus Rp128 Miliar PT BDS
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kebijakan SWDKLLJ Lebih Ringan

Salah satu perubahan penting dalam perpanjangan program ini adalah kebijakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila sebelumnya dihitung sesuai masa tunggakan, kini pemilik kendaraan hanya membayar dua tahun terakhir.

“Kebijakan ini diberikan langsung oleh Dirut Jasa Raharja sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat,” kata Gubernur Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.

Ajak Warga Segera Bayar Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa setelah program pemutihan berakhir, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi baru yang membatasi penggunaan kendaraan yang masih menunggak pajak.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nanti, kendaraan yang belum bayar pajak tidak akan bisa beroperasi di jalan,” tegasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut