Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani Senilai Rp2 Miliar

“Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani, merugikan negara senilai 1.953.943.670 (satu miliar lebih),” ujar Adi Purnama.
Kajari menuturkan, modus operandi tindak pidana ini, hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke Perhutani.
“Bahkan ada pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat. Padahal kayu tidak diserahkan ke masyarakat. Melainkan dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga,” tutur Kajari.
Adi Purnama mengatakan, atas dua temuan tersebut, tim penyidik Kejari Sumedang menyebut total kerugian negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik mencapai 2,1 miliar lebih.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” ucap Adi.
Editor : Agus Warsudi