get app
inews
Aa Text
Read Next : Desakan Ekonomi Jadi Motif Orang Tua Jual Anak ke Sindikat Pedagangan Manusia

Tersangka Kasus Perdagangan Bayi asal Jabar Tambah 1, Total 13 Orang

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:08 WIB
header img
Para tersangka penjualan bayi digelandang ke Mako Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandung Raya.id - Ditreskrimum Polda Jabar kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking). Tersangka berinisial Y yang berperan sebagi penampung.

Tersangka Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat pulang dari luar negeri.

"Total tersangka jadi 13 orang. Kami masih memburu tersangka yang berada di Singapura dan mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, tersangka baru ini berperan sebagai penampung di Pontianak.

"Nah tadi malam juga kita mendapatkan tersangka baru pulang dari luar negeri. Tersangka Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirreskrimum.

Diketahui, modus operandi pelaku bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. AF membuat kolom halaman di Facebook itu tentang adopsi anak.

"Modus operandinya seperti itu awalnya. Orang tua korban merespons dan menghubungi tersangka AF melalui Facebook. Bahakan mereka berbagi nomor handphone," kata Kabid Humas.

Komunikasi intens antara pelaku dengan orang tua korban pun dilakukan. Kepada korban, tersangka AF mengaku telah menikah namun belum dikaruniai buah hati. Sehingga AF ingin mengadopsi anak korban.

"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban. Saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, tersangka AF menjanjikan uang Rp10 juta kepada orang tua korban. Uang akan diberikan setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan.

Seusai orang tua korban melahirkan, tersangka AF mengambil bayi. Namun tak membayar penuh uang Rp10 juta yang telah dijanjikan.

"Yang bersangkutan (tersangka AF) ini mangkir. AF hanya mengirimkan biaya bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. Korban pun akhirnya lapor ke poliri," tutur Kabid Humas.

Berbekal laporan itu, kata Kombes Hendra, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF.  Ternyata, AF merupakan anggota sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

"Kepada penyidik, AF mengaku sudah 25 kali bertransaksi menjual bayi," ucap Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut