get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Klaster Tulip Gedebage

Bejat! Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp5.000

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:14 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul

“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut