Bejat! Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp5.000
Selasa, 22 Juli 2025 | 13:14 WIB

“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi