BREAKING NEWS! Polisi Amankan 1,2 Juta Obat Terlarang di Rumah Kontrakan Mekarwangi Bandung

Akibat perbuatannya, tersangka AZ melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini semua obat-obatan jadi. Di sini bukan tempat produksi. Di sini tempat penyimpanan. Dari sini didistribusikan ke Bandung," ucap Kombes Budi.
Picu Gangguan Kamtibmas
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, penyalahgunaan obat terlarang marak terjadi di Kota Bandung. Umumnya dikonsumsi oleh anak-anak muda dan anggota geng motor.
Obat terlarang itu, kata Kapolrestabes, memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, pengeroyokan, dan aksi-aksi premanisme lainnya.
"Harga obat terlarang ini berkisar antara Rp5.000-Rp10.000 per butir. Karena murah sehingga banyak anak-anak muda yang menyalahgunakan. Karena itu dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaannya," kata Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi