get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua FKJP Sebut Kondisi Industri di KBB Masih Belum Bangkit Usai Covid-19

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 | 14:24 WIB
header img
Enam dari tujuh tersangka kasus korupsi dana wirausaha Covid-19. (Foto: AGUS WARSUDI)

Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kombes Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut