Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 | 14:24 WIB
“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kombes Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi