Jabar Dorong Pengesahan RUU Keamanan Siber, Waspada 9 Serangan Tiap Detik
Ia menambahkan, undang-undang ini tidak hanya bertujuan melindungi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat dari kejahatan siber, seperti penipuan yang menyamar untuk mengambil data atau rekening pribadi.
“Kan selama ini banyak serangan-serangan, menyamar, tapi begitu kita klik, mengambil akun kita, rekening kita. Undang-undang ini diharapkan bisa melindungi tidak hanya pemerintah, tidak hanya pelaku usaha, tapi masyarakat dari hal-hal semacam itu," jelasnya.
Slamet berharap, RUU ini dapat segera disahkan pada tahun ini. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, asosiasi, pengusaha, dan akademisi, agar RUU ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kita melakukan sosialisasi supaya kalau ada masukan, perbaikan dan sebagainya bisa terakomodasi,” ujarnya.
Berdasarkan data dari tahun 2021 hingga 2025, kata Slamet, tercatat ada 6,7 miliar anomali yang berpotensi menjadi serangan siber, menunjukkan pentingnya perlindungan teknis dan regulasi untuk menjaga keamanan siber nasional.
“Itu kita jaga, jaganya kita jaga secara teknis, tapi kita jaga juga secara peraturan dan undang-undang,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah