Kakanwil Ditjenpas Jabar Angkat Bicara Soal Yana Mulyana Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Kantor Wil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jabar Kusnali angkat bicara soal Yana Mulyana, terpidana kasus korupsi program Bandung Smart City bebas dari Lapas Sukamiskin lebih cepat dari masa hukuman.
Kusnali mengatakan, terpidana Yana Mulyana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). PB Yana Mulyana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025, per tanggal 27 Mei 2025.
"Ada dua syarat yang harus dipenuhi warga binaan (terpidana) untuk mendapatkan haknya (pembebasan bersyarat), yaitu, administratif dan substantif," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Persyaratan administratif, ujar Kusnali, warga binaan harus sudah menjalani 2/3 masa pidana. Jika dihitung, 2/3 dari 4 tahun berarti 2 tahun 8 bulan. Masa penahanan Yana Mulyana dihitung sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2023.
"Persyaratan administratif untuk mendapatkan program PB (pembebasan bersyarat) harus sudah menjalani 2/3 masa pidana," ujarnya.
Kusnali menuturkan, persyaratan subtantif, warga binaan harus berkelakuan baik dengan mengikuti beberapa program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas-rutan).
"Nah, dua persaratan tertentu sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan SK-nya oleh Menteri Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas)," tutur Kusnali.
Selain telah memenuhi persyaratan, kata Kusnali, Yana Mulyana telah mendapatkan remisi khusus, salah satunya saat hari raya keagamaan dan remisi umum memperingati HUT Kemerdekaan RI. Sehingga bekas Wali Kota Bandung, eks Kadishub, dan Sekdishub itu mendapat pengurangan masa tahanan.
"Masa percobaan atau wajib lapor sampai dengan Oktober 2027. Jadi sekarang statusnya Pak Yana sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas Bandung)," ucapnya.
Diketahui, Yana Mulyana divonis hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam sidang vonis pada 2023 lalu, majelis hakim menyatakan Yana terbukti secara sah bersalah menerima suap terkait proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Editor : Agus Warsudi