Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri
Selasa, 16 September 2025 | 16:31 WIB
Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Kapolda, penyidik mengamankan barang bukti antara lain, bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi