Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri

Selasa, 16 September 2025 | 16:31 WIB
  • author Agus Warsudi
Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri
Polda Jabar menunjukkan para tersangka kasus anarkistis dan provokasi. (Foto: AGUS WARSUDI)

Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Kapolda, penyidik mengamankan barang bukti antara lain, bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut