get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri

Selasa, 16 September 2025 | 16:31 WIB
header img
Polda Jabar menunjukkan para tersangka kasus anarkistis dan provokasi. (Foto: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka kasus anarkistis dan provokasi saat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Bandung pada Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025) lalu. Dari 42 tersangka, tiga di antaranya menerima dana dari kelompok anarkistis luar negeri.

Seluruhan tersangka terindikasi berafiliasi dengan kelompok anarkistis tertentu, baik di Indonesia maupun luar negeri. Para pelaku juga mengunggah konten-kohten provokatif yang mengajak remaja untuk ikut merusak dan membakar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, tindakan tegas dilakukan kepolisian karena aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan mengarah tindak pidana serius.

“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan molotov yang dimodivikasi, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Kapolda Jabar didampingi Ditreskrimum Kombes Pol Ade Sapari, Dirreskrimsus Kombes Pol Resza Ramadianshah, dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Irjen Rudi menjelaskan, saat gelombang unjuk rasa 29 Agustus hingga 1 September 2025 terjadi, para pelaku merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan bangunan. Antara lain, pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI, dan Pos Polisi Gentong di Kabupaten Tasikmalaya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut