Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri
"Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 26 tersangka yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran, serta Ditreskrimsiber menetapkan 16 tersangka yang berperan menghasut melalui konten provokatif dan berita bohong di medsos," ujar Irjen Rudi.
Kapolda Jabar menuturkan, aparat kepolisian akan terus mengusut jaringan di balik aksi anarkistis tersebut. “Kami mengidentifikasi para pelaku ada keterkaitan dengan kelompok anarkistis tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat TNI-Polri," tutur Kapolda.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga dari 42 tersangka menerima dana dari kelompok anarkistis luar negeri untuk mendanai aksi-aksi anarkistis di Indonesia. Nilai uang yang diterima ketiga tersangka mencapai puluhan juta rupiah.
Bahkan ada indikasi, uang yang digunakan untuk membiayai aksi merusak itu mencapai miliaran. Mereka menerima uang dari beberapa tokoh kelompok Anarkistis luar negeri melalui Paypal.
"Karena itu penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, tetap menjaga kondusivitas, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian,” ucap Irjen Rudi.
Editor : Agus Warsudi