3 Klaster Tersangka Kasus Kerusuhan di Bandung, Provokator-Pelaku Anarkistis-Pengalang Dana
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka kasus kerusuhan di Kota Bandung yang terjadi pada Jumat 29 Agustus hingga Senin 1 September 2025 lalu. Ke-42 tersangka tersebut terbagi dalam tiga klaster tindak pidana atau pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Kasus anarkistis yang terjadi di Kota Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditressiber Polda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tiga klaster tersebut antara lain, klaster pertama, sebanyak 26 tersangka diduga merencanakan dan melakukan aksi anarkistis saat unjuk rasa berujung ricuh.
Klaster kedua, para tersangka yang terpengaruh ajakan melakukan perusakan dan pembakaran, merekam, mengunggah, menyebarkan aksi anarkistis.
"Seperti pembakaran, perusakan, hingga peledakan fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Total tersangka di klaster ini 13 orang," kata Kapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Klaster ketiga, ujar Kapolda, tersangka meminta dukungan dari kelompok anarkistis di luar negeri. Bahkan tersangka menerima dana dari kelompok anarkistis internasional itu untuk mendanai aksi anarkistis mereka. Jumlah tersangka di klaster ini 3 orang berinisial MAK, DD, dan AF.
Editor : Agus Warsudi