get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Kebut Penanganan Tumpukan Sampah

3 Klaster Tersangka Kasus Kerusuhan di Bandung, Provokator-Pelaku Anarkistis-Pengalang Dana

Rabu, 17 September 2025 | 10:08 WIB
header img
Polda Jabar menunjukkan tiga tersangka klaster ketiga yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. (Foto: AGUS WARSUDI)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Polda Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka MAK, AD, dan AF memiliki jaringan internasional yang berbeda. 

"Ya (ketiga tersangka memiliki jaringan internasional berbeda). Mereka simpatisan Anarko," kata Kabid Humas.

"Mereka tidak hanya memposting, men-tag, mereka juga sebagai pelaku di lapangan. Untuk mendapatkan dukungan itu, mereka mengunggah video aksi anarkistis di Indonesia," ujar Kombes Hendra.

Menurut Kabid Humas, jika diakumulasikan, dana yang mereka terima mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian digunakan kepentingan pribadi dan sebagian lagi untuk mendanai aksi anarkistis. "Kalau diakumulasikan bisa satu m (Rp1 miliar). Iya (ada yang masuk kantong pribadi)," tuturnya.

Kombes Hendra mengatakan, 26 tersangka klaster pertama disangkakan melanggar Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidana penjara bagi klaster ini adalah maksimal 20 tahun.

Tersangka klaster kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tiga tersangka klaster ketiga, melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut