Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Judi Online di 3 Kota Beromzet Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Tangkap 11 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Garut Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 | 07:35 WIB
  • author Agus Warsudi
Polres Garut Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap
Polres Garut membongkar sindikat pembuat uang palsu. (Foto: ISTIMEWA)

Menurut AKP Joko, tersangka A berperan sebagai pemodal dan penyedia alat. Sedangkan RP dan DS membantu proses pencetakan, dari memasang benang pengaman hingga memotong lembaran uang palsu.

“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, lalu dipres dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” ujar AKP Joko.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan seratus ribu rupiah. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutur Kasatreskrim.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut