Polres Garut Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap
Menurut AKP Joko, tersangka A berperan sebagai pemodal dan penyedia alat. Sedangkan RP dan DS membantu proses pencetakan, dari memasang benang pengaman hingga memotong lembaran uang palsu.
“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, lalu dipres dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” ujar AKP Joko.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan seratus ribu rupiah. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi