get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Kapolda Jabar ke Kebun Binatang Bandung Diklaim Buka Police Line, Begini Faktanya

Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Selasa, 30 September 2025 | 18:19 WIB
header img
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar, dan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Bisma dan Sri menangis di ruang sidang. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut