Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengosongan Rumah di Cimenyan Bandung Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Selasa, 30 September 2025 | 18:19 WIB
  • author Agus Warsudi
Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar, dan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Bisma dan Sri menangis di ruang sidang. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut