get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Kapolda Jabar ke Kebun Binatang Bandung Diklaim Buka Police Line, Begini Faktanya

Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Selasa, 30 September 2025 | 18:19 WIB
header img
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

Diketahui, terdakwa Raden Bisma dan Sri dituntut 15 tahun penjara oleh tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dan Sri merupakan pembina YMT yang telah dinyatakan melakukan tindak pidama korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," kata JPU.

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut