Pimpinan YMT John Sumampau Sesalkan Bandung Zoo Dibuka Tanpa Izin Pemkot

Hal ini, kata John, jelas bertentangan dengan ketentuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Ketentuan BKAD tegas menyatakan Bandung Zoo hanya dapat beroperasi kembali apabila pihak yang memanfaatkan lahan memiliki ikatan hukum jelas dan kontribusi yang pasti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
John mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rocmawan, di hadapan media pada Kamis (16/1/2025).
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian hanya membuka police line, sementara keputusan mengenai pembukaan operasional Bandung Zoo sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bandung.
"Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung," ucap John.
YMT juga menyoroti pengabaian keselamatan publik dan tidak adanya jaminan asuransi.
"Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," ucapnya.
Pengunjung masuk tanpa tiket, ujar John, berarti tanpa asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung kerugian jika terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang selama mereka berkunjung?
Editor : Agus Warsudi