get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan KLH Segel Tempat Usaha di Puncak Bogor Dinilai Hantam Kromo, Ekonomi Lokal Merana

KLH Segera Cabut Sanksi 18 Objek Wisata di Puncak Bogor

Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:32 WIB
header img
KLH Segera mencabut sanksi terhadap 18 tempat usaha pariwisata di Puncak, Bogor. (Foto: Istimewa)

BOGOR, inews Bandung Raya.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan, berencana mencabut sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap 18 objek wisata, termasuk Eiger Adventure Land (EAL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Rencana KLH mencabut sanksi itu disampaikan oleh anggota DPR RI Mulyadi saat menghadiri aksi penanaman pohon di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa, (28/10/2025).

"Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan, cuma tinggal masalah administrasi, untuk kemudian segel-segelnya akan dicabut. Mudah-mudahan Selasa depan (sanksi) sudah dicabut," kata Mulyadi.

Dia mengusulkan momen pencabutan segel tersebut ditetapkan sebagai 'Hari Puncak Hijau' sebagai pengingat abadi akan pentingnya menjaga ekosistem.

Diketahui, sebagian besar tempat usaha pariwisata yang sempat disanksi itu beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Sebelumnya, sanksi administratif KLH ditujukan untuk mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan. Sebab, Puncak berfungsi vital sebagai daerah resapan air, penyangga air, dan pencegah bencana alam.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan, penegakan hukum lingkungan hidup memiliki roh restorasi atau pemulihan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut