KLH Segera Cabut Sanksi 18 Objek Wisata di Puncak Bogor
"Roh dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup, pengusaha diberi kesempatan memperbaiki, menanam kembali, membuat embung dan mengambil langkah nyata untuk memulihkan alam," kata Irjen Rizal Irawan.
Sebagai syarat mutlak pencabutan sanksi, 18 bidang usaha yang sebagian besar memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, wajib memenuhi kewajiban pemulihan, seperti melakukan restorasi lahan dan membuat embung, kewajiban ini didasarkan pada kajian mendalam dari para ahli lingkungan.
Rencana pencabutan sanksi ini disambut gembira oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat setempat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, empati besar terhadap warganya yang sempat kehilangan mata pencaharian.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menekankan bahwa tindakan KLH memiliki tujuan baik, pihaknya ingin investasi di Kabupaten Bogor tetap berjalan, namun Puncak harus tetap lestari.
"Karyawan Eiger Adventure Land yang sebelumnya mengibarkan bendera putih, hari ini dengan kehadiran Deputi Gakum dari KLH, menjadi sebuah harapan bahwa keberlangsungan hidup mereka bisa berjalan, namun tetap harus menjaga ekosistem lingkungan hidup," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Pemkab Bogor berjanji akan mengawasi secara ketat pemenuhan syarat yang diberikan KLH, "Saya titip kalau sudah diberi kesempatan oleh KLH, jangan sampai diabaikan," ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada para pengusaha.
Editor : Agus Warsudi