BREAKING NEWS 8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Erwin
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandung diperiksa Kejari Kota Bandung soal kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain 8 kepala OPD, penyidik Kejari juga memeriksa kepala bagian dan kepala seksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan kejaksaan.
"Kami dari kalangan ASN sesuai arahan pak wali kota (Muhammad Farhan) harus mengikuti aturan. Jadi apa pun yang sedang berjalan (penyidikan kasus dugaan korupsi) tidak ada yang boleh melanggar," kata Sekda dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Iskandar menjelaskan, ASN Pemkot Bandung wajib mengikuti proses hukum jika dipanggil aparat penegak hukum. "Kepala (dinas) sekitar delapan orang sudah dipanggil. Itu kepala OPD ya. Ada juga kabag dan kabid," ujar Iskandar.
Sekda menuturkan, pemkot belum akan memberikan pendampingan hukum sebab masih dalam kategori saksi. Pemkot juga belum tahu materi kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejari Kota Bandung itu.
Dia membenarkan penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor termasuk di Dinas Sumber Daya Manusia dan Bina Marga.
"Saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi ini masih dalam taraf saksi, jadi saya pikir jangan disikapi terlalu berlebihan," tutur Sekda.
Editor : Agus Warsudi