Gratifikasi Proyek PJU Jabar Diadukan ke Kejati
Dalam proses tender tahun anggaran 2025, yang berlangsung sekitar Agustus–September, APAK juga menemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan. Perusahaan berinisial IDF disebut sebagai pemenang paket lampu dalam proyek tersebut.
APAK turut melaporkan informasi dari saksi mengenai dugaan transaksi senilai Rp7 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.
“Menurut saksi, dana itu berasal dari PT IDF kepada oknum ASN berinisial KSN yang punya kewenangan proyek di dua wilayah. Kejadiannya sekitar 8–9 Agustus,” jelas Yadi.
Nilai proyek yang terkait dengan dugaan ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. APAK juga menyoroti dugaan penyimpangan kewenangan antar-UPTD dan adanya indikasi struktur proyek yang dikondisikan oleh salah satu UPTD.
Selain itu, tim APAK menemukan aktivitas mencurigakan dalam sistem aplikasi, seperti penggandaan klik dan pencatatan yang tidak sesuai logika perencanaan. Untuk itu, mereka akan menurunkan tim audit independen serta tim IT guna memastikan validitas temuan.
Editor : Rizal Fadillah