get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Sindikat Perdagangan Bayi Benci Orang Tua Korban: Sudah Jual tapi Lapor Polisi

Orang Tua Korban Tak Puas dengan Vonis Ringan Pelaku Intip Siswi SMAN 12 Bandung

Kamis, 20 November 2025 | 17:40 WIB
header img
Suasana sidang pembacaan vonis kasus AS yang mengintip siswi SMAN 12 Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, terdakwa AS tidak menerima dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

“Tidak menerima, bahwa itu tidak terbukti melanggar Pasal 29. AS tidak ada memviralkan, tidak mempertontonkan terhadap orang lain,” kata Rusman, kuasa hukum AS yang merupakan alumni SMAN 12 Bandung.

Rusman menegaskan, video itu tidak disebar oleh AS. “Tidak (jual beli), memviralkan tidak, konsumsi pribadi,” tambahnya.

Disinggung apakah terdakwa AS memiliki kelainan seksual, Rusman menuturkan tidak. “Tidak ada kelainan. Normal. Kenakalan remaja. Kami akan banding,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rully mengatakan, vonis terhadap pelaku lebih ringan dari tuntutan. Disinggung terdakwa akan melakukan banding, tim JPU juga pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum itu. 

“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga sama, selama 7 hari,” kata Rully.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut