get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih dari Pekerjaan, Ikatan Kemanusiaan untuk Para Pengemudi

Motif Ibu Tiri Habisi Bocah 4 Tahun: Cemburu Suami Lebih Sayang kepada Korban

Selasa, 25 November 2025 | 15:07 WIB
header img
Ilustrasi KDRT. (Foto: Ilustrasi)

Kasatreskrim menuturkan, penyidik memeriksa lima saksi dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan ayah kandung dan ibu tiri korban.

"Kesimpulan kami memang diduga ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Kasateeskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kompol Anton, tindak kekerasan diduga terjadi pada Jumat 21 November 2025 di rumah kontrakan Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Sari Mulyani (26), ibu tiri sebagai tersangka kasus kematian bocah 4 tahun Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian.

Sari Mulyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan di tubuh korban. 

Dugaan kekerasan itu diperoleh polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif sejak awal kematian Pian pada Sabtu (22/2/11/2025).

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk autopsi.

"(Ibu tiri korban) sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Selasa (25/11/2025).

Kompol Anton menjelaskan, Sari Mulyati dilaporkan oleh ayah kandung korban beberapa jam setelah Pian meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025). 

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sari sebagai terlapor. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut