Motif Ibu Tiri Habisi Bocah 4 Tahun: Cemburu Suami Lebih Sayang kepada Korban
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, status Sari sebagai saksi terlapor pun dinaikkan menjadi tersangka. Sari telah ditahan oleh kepolisian. "Dilakukan penahanan," ujar Kompol Anton.
Kasatreskrim menuturkan, Sari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah psikologi.
"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, Titawati, ibu kandung Pian, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Titawati berharap pelaku, dapat diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Kami dari keluarga berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku," kata Titawati.
Korban Kerap Dianiaya
Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami almarhum Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian, bocah 4 tahun di Cipadung, Kota Bandung.
Dugaan kuat terjadi kekerasan terhadap korban diperoleh penyidik setelah mendapatkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung yang mengautopsi jenazah almarhum.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kesimpulan dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kasatreskrim, tindak kekerasan diduga terjadi pada Jumat 21 November 2025 di rumah kontrakan Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Dari autopsi, jelas Kompol Anton, terdapat banyak luka di tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di tubuh korban di kepala, dahi, dan belakang kepala.
Editor : Agus Warsudi